Kamis, 19 Desember 2013

Hipnotis Haram Atau Halal..?

Hipnotis Haram Atau Halal..? TABAYYUN “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksa... thumbnail 1 summary
TABAYYUN
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” [QS. Al Hujurot ayat 6]
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi di jalan Allah, maka lakukanlah tabayyun.” ( QS. An Nisa/4: 94)
Pengertian tabayyun dalam ayat tersebut bisa dilihat antara lain dalam Tafsir al Qur’an Departemen Agama, 2004. Kata itu merupakan fiil amr untuk jamak, dari kata kerja tabayyana, masdarnya at-tabayyun, yang artinya adalah mencari kejelasan hakekat suatu atau kebenaran suatu fakta dengan teliti, seksama dan hati-hati. Perintah untuk tabayyun merupakan perintah yang sangat penting, terutama pada akhir-akhir ini di mana kehidupan antar sesama umat sering dihinggapi prasangka. Allah memerintahkan kita untuk bersikap hati-hati dan mengharuskan untuk mencari bukti yang terkait dengan isu mengenai suatu tuduhan atau yang menyangkut identifikasi seseoranag.
Belakangan ini seringnya gampang orang atau suatu kelompok berprasangka negatif terhadap Praktisi Hypnosis, atau menuduh sesat Ilmu Hypnosis, dan kadang disertai hujatan, penghakiman secara sepihak, dan sebagainya. Berprasangka tanpa meneliti duduk perkaranya, adalah apriori atau masa bodoh. Mensikapi orang lain hanya berdasar pada sangkaan-sangkaan negatif atau isu-isu yang beredar atau bisikan orang lain. Sikap demikian adalah tidak tabayyun, atau tidak mau tahu apa yang sebenarnya terjadi.. Berikut ini adalah tulisan Bpk. Drs.Asep Haerul Gani,Psikolog. Mengenai Hypnosis. Semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. “ Kang Asep, bagaimana hukumnya mempelajari Hypnosis? “
“Apakah mempelajari NLP dan Hypnosis itu dapat dibenarkan sesuai Syari’ah , Kang ?
“ Bukankah dalam Hypnosis itu digunakan kekuatan Jin sehingga ini bagian dari praktek kuasa kegelapan?” “Pondok pesantren kok mengajarkan Hypnosis sih?”“Kok kontradiksi sih harusnya kan mengajarkan kebaikan lha kok malah mengajarkan kesesatan?”
Pertanyaan-pertanyaan senada baik tidak langsung maupun langsung sudah biasa saya dapatkan, khsusnya saat menyampaikan kuliah, ceramah, workshop mengenai Hypnosis. Rupanya benar kata orang bijak bahwa manusia seringkali takut akan hal yang belum diketahuinya. Hal ini tidak hanya menerpa pada orang awam. Sebagian ilmuwan pun yang dididik untuk menghindari apriori dan melakukan aposteriori kadang terjebak dalam memberikan judgment sebelum mengetahui dan mendalami fenomenanya.
Tahun 2007, panitia seminar ilmiah dan workshop yang semula menyatakan senang saat saya bersedia sharing tentang Hypnotherapy , suatu kali menelpon “Mohon maaf kang Asep, kayaknya kegiatan sharingnya bisa batal, ada kolega saya yang menentang dan berkata bahwa belajar hypnosis itu haram. Sekarang ini saya sedang ketemu dengan Majlis Ulama Indonesia di kota propinsi untuk menanyakan fatwa mengenai hal ini”. Menjelang kegiatan saya tiba-tiba ditelepon, “Kang Asep ternyata tidak ada fatwa MUI yang mengatakan Hypnosis itu Haram, jadi workshopnya dapat dilanjutkan“.
***
Saya hadir di hari pertama sebagai penyampai makalah hasil penelitian “Hypnotherapy effect of ibadah”. Baru saja saya menyampaikan pengantar, pemakalah lain yang kebetulan tampil sebelum saya menyatakan “Hypnosis itu Haram , memperdaya pikiran orang, memperlakukan orang lain seperti budak yang tidak punya kehendak, dan memanipulasi orang lain, karena itu tidak perlu Anda membahas hasil penelitian Anda”.
Pernyataan ini ditimpali oleh audiens lain “Hypnosis itu haram, melibatkan setan di dalamnya, dan hanya dilakukan dengan kekuatan khadam atau jin”.
Karena moderator terhipnosis oleh hujatan-hujatan yang cenderung memanas dan tidak sempat menengahi, saya dengan suara lantang menyampaikan “ Hadirin sekalian, bila kita sepakat ini adalah forum ilmiah, berikan saya kesempatan untuk menguraikan hasil penelitian saya secara lengkap, kemudian silakan sanggah dan bantah bila secara metodologi ilmiah ada kekeliruan”.
Untunglah sang kolega juga hadirin mau mengikuti saran saya. Saat saya paparkan dasar kajian, definisi, fenomena, proses, langkah hypnotherapy serta efek hypnotherapy dari kegiatan ibadah, alih-alih mendapatkan sanggahan dan hujatan, malah yang terlihat audience anggukan kepala tanda setuju dan mendengar komentar“Ohhhh gitu tohhh!”. Bahkan pemakalah-pemakalah berikutnya yang kebanyakan menampilkan rancangan-rancangan penelitian menjadikan hasil penelitian saya sebagai rujukan,”Masya Allah”.
***
Di luar seminar, saya menemui kolega dan audiens yang menyatakan Hypnosis itu Haram dan bertanya, “Apakah anda pernah mempelajari Hypnosis secara akademik? Apakah anda pernah mempelajari Hypnosis di laboratorium? Apakah anda pernah mempelajari Ericksonian hypnosis? “
“Tidak…. Tidak pernah…!
“Apakah pendapat Anda ‘Hypnosis itu memperdaya pikiran orang, memperlakukan orang lain seperti budak yang tidak punya kehendak, dan memanipulasi orang lain’ adalah akibat penemuan sendiri? Atau hasil dari pembuktian ilmiah? “
“Tidak …
“ Lalu bila demikian atas dasar apa Anda mengatakan Haram ?
“ Karena Tokoh X , yang saya pandang sebagai Guru mengatakan demikian..”.
“ Baiklah. Seminar ini adalah seminar hasil penelitian. Tentu saja pendapat dari otoritas dapat kita gunakan sejauh itu berdasarkan hasil amatan, kajian dan penelitian dan daya kritisi kita terhadap pendapat Otoritas, serta Otoritas memang adalah orang yang dipandang ahli dalam bidang tersebut. Menurut pendapat saya, tokoh X yang Anda katakan tadi, maaf bukanlah otoritas dalam bidang Hypnosis , bahkan jangan-jangan belum pernah mempelajari mengenai Hypnosis dan tidak pernah tahu apa fenomena Hypnosis dan tidak pernah tahu persis bagaimana proses Hypnosis terjadi. Bila demikian halnya bagaimana bisa pendapatnya dipakai. Bukankah dengan demikian kita melakukan fals logic?
“ Lalu kalau begitu, apa dong langkah yang harus saya lakukan agar tidak terpeleset dalam kekeliruan logika tadi? “
“Karena forum ini adalah forum ilmiah, yang memerlukan aposteriori, sebuah pandangan yang muncul akibat pembuktian, bukan apriori, pandangan yang muncul sebelum ada bukti, ada baiknya Anda semua yang belum pernah belajar megenai Hypnosis secara akademik dan belum pernah belajar mengenai Ericksonian Hypnosis, saya undang untuk hadir di workshop besok. Silakan anda amati, dan setelah itu barulah anda jatuhkan putusan apakah mempelajari Hypnosis itu Wajib, Sunat, Mubah, Makruh atau Haram seperti yang Anda tuduhkan.”.
***
Hari kedua, workshop dibuka. Ruangan disiapkan untuk 20 orang peserta. Atas permintaan rekan ilmuwan yang menjadi audiens di seminar hasil penelitian pada hari pertama, akhirnya disesaki 35 orang. Uniknya 15 orang ini menempatkan diri menjadi pengamat, tidak mau menjadi peserta aktif.
Pada waktu awal workshop, saya katakan kepada mereka “Selama workshop ini, perlahan atau cepat, pandangan Anda terhadap Hypnosis dapat berubah, termasuk keterlibatan Anda, bisa jadi saat ini Anda hanya menjadi pengamat, lambat atau cepat Anda akan menjadi peserta aktif”.
Peserta-peserta yang menjadi pengamat cengar-cengir saja bahkan ada yang nyeletuk “Nggak mungkin”. Saya timpali langsung “Mari kita buktikan, atas kesediaan Anda sendiri, apapun menjadi mungkin”.
Kegiatan workshop berlangsung lancar. Dengan memanfaatkan keunikan peserta, kekhasan dari hal yang diyakini peserta, dan kebiasaan peserta dalam melakukan kegiatan peribadatan dan mengakses state khusyuk, membuat workshop menjadi lebih cair, gayeng, seru dan membuat pengamat bersedia mengubah status menjadi peserta aktif..
***
Usai workshop, saya mengajukan pertanyaan kepada salah satu pengamat eh peserta aktif, yang mempunyai pemahaman mengenai fikih, yurisprudensi Islam
“ Setelah Anda mengamati dan mengalami pembelajaran mengenai Hypnosis, menurut Anda apakah Anda menemukan apa yang Anda tuduhkan kemarin dalam mempelajari Hypnosis?”
“ Tidak tuh! Tidak ada memperdayai pemikiran orang lain. Saya tetap mempunyai kemerdekaan mau mengikuti atau menolak pembelajaran dan pemrograman sang terapis. Tidak ada juga memanipulasi kesadaran, saya merasa sadar penuh, bahkan sangat sadar dan focus!”
“ Jangan-jangan anda rasakan bahwa ada kekuatan Jin…?”
“ Ah… sebagai orang yang mempelajari Ruqyah… saya tidak menemukan JIN ikut-ikutan dalam proses ini, murni semuanya atas kendali diri sendiri”
“ Bila demikian halnya, menurut Anda saat ini ustadz apa hukum mempelajari Hypnosis?”
“Mempelajari Hypnosis menurut yang saya rasakan, bagi diri saya, sama seperti menuntut ilmu hukumnya fardu alias WAJIB”
“Ati-ati lho ustadz, menjatuhkan putusan!” kata saya “Saya jadi bingung nih, kemarin mengatakan HARAM sekarang katanya WAJIB?”
“Lho, kemarin kan saya mendasarkan putusan baru pada KATANYA. Saya bicara bukan karena pembuktian terlebih dahulu. Saya apriori saja. Sekarang saya bicara gini kan aposteriori, mengamati sendiri, membuktikan sendiri dan mengalami sendiri, dan ternyata apa yang saya tuduhkan itu, tidak terbukti, malah saya dapat bukti lain!”
“Apa yang anda maksudkan dengan bukti lain?
“Saya menjadi mengetahui bagaimana struktur mind, cara memanfaatkannya yang benar dan cara membuat diri lebih berdayaguna dan lebih bermanfaat bagi diri sendiri dan bagi orang lain”.
Apa iya hukumnya WAJIB, dilakukan mendapat pahala ditinggalkan berdosa ?”
“Ya , bukankah mensyukuri dan memanfaatkan apa yang diberikan Allah adalah WAJIB?”
“Ustadz, karena Anda belajar ilmu fikih, hukumnya belajar Hypnosis itu jadinya bagaimana?”
“ Ya tergantung?
“ Maksudnya….?
“ Tergantung apa materi yang dipelajarinya, maksud dari yang belajarnya , dan efeknya terhadap orang lain?
“ Jadi dapat beda-beda dong hukumnya ?”
“ Betul! Bisa jadi HARAM atau DILARANG, bila memang terbukti misalnya ada pemanfaatan Jin di dalamnya, untuk tujuan buruk atau memberikan efek buruk bagi orang lain”
“ Apakah bisa hukumnya SUNAH atau UTAMA ustadz ?’
“ Ya tentu, bila ternyata yang dipelajarinya adalah berkaitan dengan pemanfaatan kesadaran manusia yang dapat memberikan efek maslahat dan manfaat pada dirinya dan meningkatkan peluang untuk lahirnya kebaikan dan keutamaan”.
“ Apakah bisa hukumnya MAKRUH atau BAIK DIHINDARI ustadz ?”
“ Ya! Bila saja ternyata yang dipelajarinya adalah hampir nyerempet ke Syirik , atau si yang belajar bertujuan untuk ngisengin atau memanfaatkan kelemahan orang lain!”
“ Terima kasih ustadz, namun setelah ustadz sama-sama belajar dengan peserta lain, secara umum apa sih hukumnya belajar Hypnosis ?”
“ Ya, kalau itu sih kembali ke kaidah usul fikih, yang menyatakan hukum awal segala sesuatu itu adalah MUBAH atau BOLEH , sampai ada yang melarangnya”.
“ Lalu, atas dasar apa dong kemarin ustadz mengatakan HARAM?”
“ Kemarin itu, saya teringat kaidah usul fikih yang menyatakan “Mencegah kemunkaran itu harus lebih diutamakan daripada melakukan kebaikan”. Karena saya belum tahu persis mengenai manfaat dan mudorotnya belajar hypnosis, kan lebih aman bila kita menghindari keburukan yang dapat ditimbulkannya. Namun demikian sebagai ilmuwan, harusnya saya mengambil sikap tersebut setelah melakukan pembuktian, bukan sekedar percaya begitu saja”.
“ Jadi setelah ini, apa yang akan ustadz lakukan ?”
“ Ya , lebih kurang seperti Anda.”
“ Boleh dijelaskan?
“ Meluruskan pendapat yang keliru pada ummat, mengajarkannya untuk pemberdayaan ummat, dimulai dengan membangkitkan dirinya, sesuai pesan Nabi “ibda binafsika”, mulailah dari dirimu, juga selaras dengan ajakan ayat “Quw Anfusakum wa ahliykum Naaron” Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka”.
“ Apa sudah siap dihujat seperti saya kemarin? Di depan banyak orang lagi? Bahaya lho!”
“ Saya sudah siap…
“ Caranya menjadi siap ?
“ Model saja Nabi Muhammad yang saat dihujat oleh ummatnya dan berdo’a “ Ya Tuhan, maafkanlah mereka, karena mereka belum mengetahui”.
***
WalLahu A’lam bis Showab.
**